Laporan Analisis Yuridis 2024

Mengevaluasi Perlindungan Hukum Preventif: Kasus Suku Awyu

Analisis kritis Putusan No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR terhadap efektivitas instrumen AMDAL dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon dalam menjaga hak masyarakat adat Papua.

1

Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menyajikan analisis mendalam terhadap Putusan Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR yang menjadi preseden penting dalam hukum lingkungan Indonesia. Fokus utama adalah evaluasi kesenjangan antara prosedur administratif normatif dengan implementasi partisipasi masyarakat adat Suku Awyu yang substantif.

36.094 Hektar Area Terdampak
AMDAL Instrumen Preventif Utama
FPIC Standar Partisipasi
2

Pendahuluan & Latar Belakang

Perlindungan hukum preventif adalah garda terdepan dalam hukum administrasi lingkungan, di mana tindakan pemerintah harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Kasus ini berpusat pada klaim masyarakat adat Suku Awyu yang merasa tidak dilibatkan secara layak dalam proses penyusunan AMDAL untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Objek Sengketa: SK Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

3

Ringkasan Fakta Hukum

Komponen Rincian Perkara
Nomor Perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR
Penggugat Hendrikus Woro (Suku Awyu)
Tergugat Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Papua
Luas Area 36.094,4 Hektar (Boven Digoel, Papua)
4

Analisis Instrumen Preventif

Partisipasi Masyarakat

Penggugat mendalilkan bahwa konsultasi publik AMDAL tidak menjangkau pemilik ulayat secara substantif. Mekanisme pengumuman dianggap sekadar formalitas.

Izin Lingkungan (Filter)

Hakim melihat izin lingkungan lebih sebagai dokumen administratif formal daripada alat substantif untuk memvalidasi persetujuan bebas (FPIC).

Efektivitas Partisipasi vs Formalitas

5. Relevansi Teori Philipus M. Hadjon

Hadjon menekankan bahwa esensi perlindungan hukum preventif adalah kebebasan rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) sebelum keputusan menjadi definitif.

  • Tujuan: Mencegah sengketa melalui transparansi proses.
  • Kegagalan: Dalam kasus Suku Awyu, akses informasi terbatas memicu pergeseran dari preventif ke represif (pengadilan).

"Perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk definitif."

— Prof. Philipus M. Hadjon
6

Analisis Komparatif

Kriteria
Ekspektasi Teori (Hadjon)
Realitas Putusan
Akses Informasi
Terbuka & mudah dipahami rakyat
Terbatas pada media formal (sulit diakses pedalaman)
Partisipasi
Aktif & memengaruhi keputusan akhir
Cenderung bersifat seremoni administratif
Prinsip Kehati-hatian
Mencegah kerusakan ireversibel
Fokus pada kelengkapan dokumen formal

7. Kesimpulan & Proyeksi

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan TUN di Indonesia masih terjebak dalam formalitas administratif. Kedepannya, diperlukan reformasi penilaian instrumen preventif yang mengakui hak ulayat secara substantif melalui standardisasi proses partisipasi yang bermakna.

Rekomendasi 1

Standardisasi "Meaningful Participation" dalam setiap proses penyusunan AMDAL sektor perkebunan.

Rekomendasi 2

Penguatan peran Hakim PTUN untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) yang berpihak pada keadilan ekologis.

8. Sumber & Bibliografi

Metodologi Riset

Laporan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan teori (conceptual approach). Analisis dilakukan dengan mensinkronisasikan fakta hukum dalam salinan putusan PTUN Jayapura dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara sebagaimana dikembangkan oleh Philipus M. Hadjon.